NATUNA (Batamraya.com) – 3 Kapal ikan asing di Perairan Natuna diamankan oleh BKO Polda Kepri, Kamis (25/8/2016) pukul 21.00 Wib.
Keberadaan kapal asing ini diketahui oleh Anggota Ditpolair BKO Polda Kepri berdasarkan informasi dari nelayan lokal, kemudian Anggota patroli menggunakan Kapal Bisma-8001.
Pertama Anggota Ditpolair memeriksa kapal dari Thailand bernama C.Four GT 156 Ton dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) kurang lebih 75 Ton. Dari tangan Nahkoda, Polisi tidak menemukan dokumen izin lengkap. Nahkoda berinsial MP dengan ABK 7 orang yang berasal dari Thailand diamankan.
Kemudian Anggota memeriksa Kapal yang kedua bernama KNF 7444 GT 168 Ton dari Vietnam bermuatan Cumi kering kurang lebih 100 Kg, dan Ikan kurang lebih 2 Ton. setelah diperiksa lebih lanjut, Nahkoda Kapal berinisial NTH tidak mempunyai dokumen sah.Polisi akhirnya mengamankan Nahkoda beserta ABK 16 orang dan barang bukti kapal serta muatannya.
Selanjutnya kapal ketiga yaitu Kapal KNF 7445 GT 3 Ton dari Vietnam yang memuat Cumi kering kurang lebih 100 Kg, Sayur sayuran dan bahan makanan. Kapal ini di nahkodai oleh seorang Pria berinisial Gg dengan ABK 3 orang berasal dari Vietnam. Setelah diperiksa lebih lanjut juga tidak mempunyai dokumen surat secara sah seperti kapal-kapal sebelumnya. Sehingga kapal ini diamankan oleh Anggota Dit Polair BKO Polda Kepri.
Sejumlah tiga kapal di kawal oleh Anggota Dit Polair BKO Polda Kepri menuju Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Nahkoda dan ABK serta barang bukti diserahkan kepada penyidik utk proses lanjut. Kapal pengangkut BBM akan ditangani oleh Gakkum Baharkam Polri sedangkan 2 Kapal lain yang mengangkut ikan diserahkan ke PSDKP karena melanggar pasal 27 ayat 2 Jo pasal 93 ayat 2 UU RI no 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Ev)