24 Warga Rutan Batam Dibebaskan Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Syaratnya

oleh

rutan batam

BATAM, BATAMRAYA.COM – Penyebaran virus corona (Covid-19) memberi nafas segar bagi sebanyak 24 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Batam. Pasalnya, 24 warga binaan permasyarakatan itu menjalani masa pembebasan.

Ke-24 orang tersebut bebas melalui proses asimilasi dan integrasi, seiring kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan rumah tahanan.

“Sampai hari ini sudah ada 24 warga binaan yang sudah menjalankan asimilasi di rumah” kata Kepala Rutan Kota Batam, Yan Patmos, Jumat (3/4/2020).

Lebih lanjut Yan menyebutkan, kebijakan ini merujuk kepada Keputusan Menteri (Kepmen) Kemenkum HAM yang akan berlangsung hingga 7 April 2020. Sementara untuk bebas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya narapidana yang dua per tiga (2/3) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut yang sudah melewati setengah masa pidananya per 7 April 2020, ada sebanyak 128 orang. Di mana 24 diantaranya sudah diasimilasi dan diwajibkan mengikuti program dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Pemberian asimilasi ini sudah sesuai syarat yang ditentukan. Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi, semisal berkelakuan baik, telah menjalani separuh masa tahanan dan lain-lain,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.