KARIMUN (Batamraya.com) – Polisi Karimun berhasil menangkap 2 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Tanjung Balai Karimun hari Selasa (22/08/2017).
Anggota Polres Karimun bersama Polsek KKP dan Polsek Meral sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh korban di Kantor Dumai Express Pelabuhan.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim mendapatkan informasi bahwa seseorang yang diduga kuat melakukan curat dengan Modus operandi menggunakan Gunting Besi di TKP Kantor Dumai Express Pelabuhan yaitu seorang pria berinisial PS Als R Als Y sedang berada di wilayah Karimun.
Pada pukul 10.00 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku PS di Ruko Telaga Riau. Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti berupa 2 Laptop, 1 Note Book, Finger Print merk Digital, Mesin gengset merk OHV, 2 buah bor listrik, 1 Handpone merk nokia C7, Gunting besi warna hitam dan Mesin pemotong besi Merk BOSCH.
Setelah dilakukan pengembangan pada pukul 11.45 Wib berhasil dilakukan penangkapan kembali ke tersangka lain berinisial MA. Dari keterangan kedua tersangka, bahwa mereka selama ini sudah melakukan pencurian di beberapa tempat yaitu kantor Dumai Express, kantor Desa Pangke Barat, Pekong Pangke, Kotak amal masjid Tanjakan Teluk air, kedai Makan pelabuhan, Pekong Puakang, masjid parit Benut dan Ruko Jalan Poros.
Kasat Reskrim polres Karimun AKP Lulik Febyantara S.Ik membenarkan kejadian tersebut. “2 pelaku curat yang beraksi di wilayah hukum Karimun berinisial PS dan MA telah ditangkap.” jelas AKP Lulik
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres karimun dan akan dikenai pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutupnya