2 Pelaku masih di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid diamankan Polres Karimun

oleh

KARIMUN, BATAMRAYA.COMĀ – Kab.Karimun Prov. Kepri Satreskrim Polres Karimun mengamankan 2 orang Anak dibawah umur (HS) dan (IP) melakukan tindakan pencurian kotak infak di Masjid Arrahman Lubuk Semut Kec. Karimun Kab.Karimun Prov. Kepri (22/06/2021)

Pelaku melakukan aksi pencurian kotak infak masjid sebanyak dua kali pada pukul 09.00 Wib pada hari pertama Jumat 18 Juni 2021 dan Minggu 20 Juni 2021.

“Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku terekam oleh CCTV masjid, pelaku 2 kali melakukan aksi pencuriannya.Usai melakukan aksinya pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain game di Warnet” Kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

“Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di Warnet, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Pelaku barang bukti yang dicuri pada hari pertama sebesar Rp 120.000 dan hari kedua Rp 205.000” Tambah Kapolres Karimun.

Dikarenakan Pelaku Masih dibawah umur diberikan pendampingan dari Orang Tua dan Proses sesuai dengan Prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk KB, PP & PA yang juga hadir, kita berharap kedepannya tidak lagi melakukan aksinya pencurian, untuk orangtuanya diberikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.