Tribratanews.kepri.polri.go.id –Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yunita Stevani yang baru saja dilantik pekan lalu berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana perjudian jenis sijie di pasar pagi Jodoh Kota Batam,Kamis (29/3/18).
Polwan yang baru menjabat sebagai kapolsek Lubuk Baja ini menerangkan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki telah melakukan prakter perjudian menjual nomor sijie.
Dengan pergerakan cepat dan melakukan penyelidikan , Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penggrebekan terhadap warung yang sering dijadikan tempat berjudi. Polisipun langsung mengamankan barang bukti berupa kertas rekapan nomor HK ( hongkong ) , 2 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan 1 unit HP Oppo warna hitam serta kedua tersangka. Saat ini pelaku sedang diproses di Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.