BATAM (Batamraya.com) – Kapolda Kepri ungkap Kasus terkait Operasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) UPP kota Batam di Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur.
Press Release dilakukan di Polresta Barelang pada hari Kamis (20/4/2017) sekitar pukul 13.30 Wib dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Ketua UPP Provinsi Kepri, kejaksaan Provinsi Kepri, Kabidhumas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, dan dihadiri unsur terkait dan para awak media.
Berdasarkan Laporan Polisi LP-A / 57 / IV / 2017 / Kepri / Spk-Polresta Barelang, tanggal 19 April 2017, Pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 13.00 wib penyidik Polresta Barelang (pelapor) melakukan Operasi tangkap tangan terhadap pelaku dengan inisial FRN saat setelah menerima uang dari saksi dengan inisial B atas pembayaran tariff muat kendaraan yang sebelumnya telah terlebih dahulu masuk tanpa menggunakan tiket ke Kapal roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun.
Setelah itu pelapor bersama rekan-rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar pelaku diamankan dan menemukan dokumen manifest dan laporan pendapatan yang tidak sesuai, selain itu juga ditemukan uang hasil Korupsi selama 9 (Sembilan) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017 yang disimpan dalam brankas sebanyak Rp. 37.000.000.
Kemudian dilakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan saudara inisial DA selaku Supervisor pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur yang merupakan atasan yang menyuruh melakukan Pungli yang dimaksud.
Terdapat 2 orang tersangka dengan inisial FRN dan DA merupakan Oknum petugas ASDP dan Barang Bukti yang diamankan adalah
1. Uang senilai Rp. 4.800.00 merupakan uang pembayaran dari saksi B dan tidak menggunakan tiket.
2. Uang senilai Rp. 3.352.000 merupakan uang pembayaran tidak menggunakan tiket.
3. Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April 2017
4. Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 17 April 2017
5. Manifest Kapal Roro Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 12 April 2017
6. Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 17 April 2017
7. Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 12 April 2017
8. Uang senilai Rp. 37.000.000 merupakan uang hasil korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.
9. 1 buah Brankas tempat penyimpanan uang Rp. 37.000.000 tersebut.
Kapolda Kepri menjelaskan Modus Operandi para pelaku, Oknum petugas ASDP melakukan pungli dengan cara menilai golongan kendaraan / angkutan menjadi lebih tinggi dan memaksa pengguna jasa membayar sesuai keinginan dari Oknum ASDP tersebut. Kemudian Oknum petugas ASDP melaporkan jumlah pendapatan tiket tidak sesuai (lebih kecil) dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya, dan dimuat didalam manifest.
Saat ini para pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang no. 28 tahun 1999 dan atau pasal 3 undang-undang no 11 tahun 1980 jo pasal 55 KUHPidana.