2 Maling Motor Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya,com) –  Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi pada bulan Januari hingga April tahun 2016.

Pelaku yang berhasil ditangkap hari ini Selasa (12/4/2016) berinisial BW (30) dan SN (27) warga Tanjungpinang.

Dalam Bulan April anggota Polsek telah mendapat laporan adanya Tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor yang diparkirkan di depan teras rumah dan warnet selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dan diketahui bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah tersangka BW dan tersangka SN.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SN di jalan Ganet Tanjungpinang dan dilakukan introgasi dan mengakui melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan tersangka BW, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka BW di rumahnya perum griya Senggarang permai Tanjungpinang.

IMG-20160412-WA0034IMG-20160412-WA0035

Dalam proses Interogasi, pelaku BW mengakui telah tindak pidan pencurian sebanyak 6 kali dengan menghunakan kunci T.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu, 1 unit spd motor suzuki FU warna Hitam tanpa plat nomor, 1 unit spd motor suzuki FU warna Hijau BP 2001 AL, 1 unit spd motor honda Beat warna Hitam, 1 unit kamera Nikon, 2 buah Kunci T.

IMG-20160412-WA0033

Kini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut. Tersangka telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.