BATAM (Batamraya.com) – Anggota Dit Polair Polda Kepri berhasil menangkap kapal diduga melakukan illegal fishing di perairan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (9/8/2016).
Pada saat itu Anggota Dit Polair Polda Kepri melaksanakan patroli sekitar pukul 15.45 Wib menggunakan kapal Patroli KP 3001 dan berhasil menangkap 2 kapal ikan KM.Samudera Selatan GT 14 dan KM Sinar Utama sekitar pukul 16.00 Wib.
Anggota telah memeriksa KM.Samudra Selatan Gt.14. yang dinakhodai JH dengan ABK 4 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa KM.Samudra Selatan Gt.14 melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl ( pukat harimau) yang dilarang oleh pemerintah dan dokumen kapal tidak lengkap.
Sedangkan pada KM.Sinar Utama Gt.14 yang dinakhodai RI dengan jumlah ABK 5 orang anggota menemukan bahwa KM Sinar utama GT.14 sama seperti kapal sebelumnya yang ditangkap, sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl ( pukat harimau) dan dokumen kapal tidak dilengkapi oleh SIPI dan SIUP.
Selanjutnya Kapal dan ABK di adhock menuju ke dermaga Dit polair Polda Kepri Sekupang Batam dan saat ini kasus di proses lebih lanjut oleh Ditpolair Polda Kepri. Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 26 ayat 1 Jo pasal 92 Jo pasal 27 ayat 1 jo pasal 93 ayat 1 undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 9 ayat 1 Jo pasal 85 undang- undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Ev)