BATAM (Batamraya.com) – 2 buah kapal KIA berbendera Malaysia tertangkap tangan menangkap ikan secara Illegal pada posisi 04 39′ 490″ U 105 19′ 384″ T di Perairan Zee Indonesia oleh Tim BKO Polda Kepri dengan menggunakan KP. Antasena – 7006 Sabtu lalu (1/7/2017) pukul 13.00 WIB.
Tertangkapnya Kapal KNF 7729 GT : 180 dan KNF 7730 GT : 120 terdeteksi pada saat KP. Antasena – 7006 sedang melaksanakan patroli. Dari hasil pemeriksaan kedua kapal tersebut berlayar dari Vietnam ke Fishing Ground dan kedua kapal tersebut di awaki oleh masing-masing 1 orang Nahkoda serta 24 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Adapun barang bukti yang ditemukan pada Kapal KNF 7729 sebanyak 1 Ton ikan campuran sedangkan Kapal KNF 7730 tidak ditemukan barang bukti.
Kedua kapal tersebut diduga telah melanggar pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, selanjutnya kedua kapal serta tersangka dan barang bukti dikawal menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut.