2 Jambret Berhasil Dibekuk Polisi Karimun

oleh

KARIMUN (Batamraya.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap 2 jambret yang beraksi di sekitar Sei ayam, Kampung Baru Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada Kamis lalu (3/8/2017).

Berdasarkan laporan 3 orang korban di Polres Karimun, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun bergerak menyelidiki penjambretan tersebut dan berhasil menangkap 2 pelaku jambret di Taman Mutiara Karimun Gang Kenanga No. 51 kecamatan Meral.

jambret

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno membenarkan terkait aksi jambret yang sudah lama meresahkan masyarakat di Kabupaten Karimun. Dijelaskan kasat Reskrim Polres Karimun bahwa kedua pelaku sering melancarkan aksinya pada malam hari di jalan-jalan sepi dan gelap. Dalam introgasi pelaku mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas.

Untuk barang bukti yang sudah diamankan dari tersangka diantaranya 3 buah tas beserta isinya dan 3 hp.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti , untuk selanjutnya kami sedang melakukan pengembangan dengan mengumpulkan petunjuk lain serta mengecek kembali  laporan polisi  yang pernah masuk ke kita,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun.”

Kasat Reskrim Polres Karimun menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa di jambret di sekitar Sei Ayam, Kampung Baru Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun  agar dapat mendatangi Polres Karimun untuk memastikan apakah  barang bukti yang kami dapatkan dari kedua tersangka tersebut adalah milik salah satu masyarakat yang tidak melaporkan kejadian yang serupa. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 dengan hukuman lima tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.