Polda Kepri Musnahkan Shabu seberat 1.100 gram

oleh

Batamraya.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1.100 gram di Mapolda Kepri. (selasa 25/09/2018)

WhatsApp Image 2018-09-25 at 11.43.45

Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu seberat 1.100 ( seribu seratus ) gram yang telah disisihkan seberat 33,2 untuk pemeriksaan labfor, disisihkan seberat 2 gram untuk pembuktian perkara dan disisihkan seberat1064,8 gram untuk pemusnahan.

Barang bukti shabu tersebut diamankan dari 2 terangka berinisial RB dan RM yang telah di tetapkan sebagai tersangka di Parkiran Pujasera Simpang Kara depan Ruko Golden Land Batm Center.  Atas perbuatannya  kedua tersangka di jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun  dan paling lama 20 tahun.

 

WhatsApp Image 2018-09-25 at 11.43.53

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut dihadiri oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, BNNP Kepri Perwakilan, Pengacara tersangka, BPOM Kepri, Dokes Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.