178,15 Gram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Hari ini, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 178,15 gram, Jumat (11/8/2017) pukul 09.00 Wib.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di ruang Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan dihadiri oleh Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Achmad Suherlan.S.IK, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Rama Pattara S.IK. M.Si, perwakilan dari Pengadilan Negeri, perwakilan dari Kejaksaan, BPOM, LSM GRANAT dan Pengacara.

WhatsApp Image 2017-08-11 at 10.21.16 AM

“Pemusnahan hari ini ada 178,15 gram dan Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 orang tersangka dengan 2 laporan Polisi (LP) yang berbeda.” Ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba.

Kemudian Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Achmad Suherlan.S.IK merangkan dalam LP pertama dasar LP-A/ 93 / VII / 2017 / SPKT-Kepri pada tanggal 23 Juli 2017 telah ditangkap 2 tersangka laki-laki berinisial YS (35) dan AT (27) di pinggir jalan Mega Legenda kota Batam dan perumahan pesona mantang Kec. bengkong Kota Batam. Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti 125 Gram. Disishkan untuk pemeriksaan puslabfor Polri cabang medan 30 gram dan pengadilan 6 gram. Sisanya untuk dimusnahkan seberat 76 gram.

Dalam LP kedua dasar LP-A / 95 / VII / 2017 / SPKT – Kepri pada tanggal 26 Juli telah ditgangkap tersangka laki-laki berinisial LJ alias A di Angkirngan Carnaval Park Pasar Mega Legenda kec. Batam Kota – Kota Batam. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti 3 bungkus serbuk narkoba jenis Sabu seberat 113,15 Gram. Disishkan untuk pemeriksaan puslabfor Polri cabang medan 20 gram dan pengadilan 4 gram. Sisanya untuk dimusnahkan seberat 89,15 gram.

WhatsApp Image 2017-08-11 at 10.20.52 AM

Total Jumlah Narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 178,15 gram dan telah dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan panas dan dibuang ke dalam toilet.

Kini 3 tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denang ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.