BATAM (Batamraya.com) – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea cukai berhasil menangkap KM Min Lian Yu pada Selasa (20/2) siang.
Penangkapan kapal pembawa 1.6 Ton Sabu di perairan Karang Helen Mars Anambas Kepulauan Riau tersebut diperkirakan senilai Rp 2,7 Triliun.
Di pasar, harga Sabu Rp 1.5 juta per gram atau Rp 1,5 miliar per Kg. Jika dikalikan dengan 1,6 Ton Sabu yang disita dari KM Min Lian Yu 61870, maka sabu senilai 2,7 Triliun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan KM Min Lian Yu tersebut sudah sejak 1.5 Bulan pengingtaian oleh aparat penegak hukum.
“Ini sudah 1,5 bulan lalu kami lakukan mapping, profilling, penyelidikan lokasi di sekitar darat dan laut.” Kata Eko.
Ia juga menjelaskan, modus tersangka melakukan penyelundupan dengan cara mengemas barang Sabu dengan kemasan teh dan disembunyikan didalam lumbung kapal.
Kini ke 4 tersangka dan barang bukti berupa 81 Karung atau 1.6 ton Sabu serta kapal diamankan dan akan diproses oleh Bareskrim Polri.