TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Salah satu penumpang kapal MV. Marina Indah 8 dari Malaysia kedapatan membawa 14 paket narkotika jenis sabu sebanyak 209 gram dan 1 buah alat hisap sabu di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (28/7/2017).
Kejadian bermula ketika Petugas Bea & Cukai melakukan pemeriksaan oleh penumpang yang turun dari kapal, berinisial Zn asal NTB tersebut dan mengaku bahwa Sabu yang ditemukan pada tasnya benar adalah miliknya.
Kasat Narkoba Tanjung Pinang AKP Muhammad Djaiz membenarkan Kejadian tersebut dan sudah dilaksanakan serah terima tersangka dan BB dari pihak BC.
“Saat ini tersangka dan Barang Bukti sudah kita amankan dan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,”Ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari malaysia dan akan dibawa ke lombok.