Batamraya.com, Batam – Polresta Barelang menahan sejumlah 12 orang pelaku pencurian motor secara serentak dilokasi yang berbeda-beda. Namun, Kombes Pol. Hengki belum mengungkapkan identitas maupun inisial dari masing-masing tersangka, Senin (8/10/2018) siang.
“Mereka beraksi secara kelompok. Ada yang dua, tapi ada juga yang tiga orang. Bisa saja mereka ini saling kenal, tapi ngakunya tidak saling kenal,” ujar Hengki di Mapolresta Barelang.
Disebutkan, para tersangka sudah menggondol sejumlah 16 unit sepeda motor, namun baru 9 yang ditemukan. Barang bukti dari tersangka seperti kunci T, satu buah plat nomor, dan kunci motor telah diamankan. Tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.