BATAM (Batamraya.com) – Anggota Opsnal Polsek Batam Kota berhasil menangkap 1 tersangka curanmor yang terjadi di perumahan Kembang Sari, Batam Center.
Dengan Dasar laporan polisi dari SPKT Polresta Barelang tanggal 14/11/2016, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial REH (25) warga Ruli Kampung Air Batam Center.
Berdasarkan keterangan korban bernama Sumantri saat melaporkan kejadiannya di kantor polisi sekira pukul 06.30 Wib pelapor ingin bekerja dan saat itu pelapor mendapati motor miliknya yang diparkirkan di depan rumah sudah hilang.
Kemudian pada Hari Kamis tanggal (17/11/2016) diterima informasi tentang keberadaan motor milik korban sehingga anggota opsnal Polsek Batam kota langsung menuju salah satu warnet yang berada di Botania dan setelah pelaku membawa motor milik korban. Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dilakukan pengembangan ditempat tinggal tersangka dan ditemukan 1 unit sepeda motor yang diduga juga hasil dari Curanmor dan menurut pengakuan tersangka bahwa sepeda motor tersebut diambil di terowongan pelita saat korban sedang buang air kecil.
Dalam penangkapan tersbut polisi menemukan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru dengan Nopol BP 3031 OA dan 1 Unit Sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nopol BP 6527 GG
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ev)