1 Remaja DPO Kasus Penjambretan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Karimun

oleh

KARIMUN (Batamraya.com) – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun kembali berhasil mengamankan 1 remaja  Pelaku Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (DPO) berinisial E (17) yang dilaporkan Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, SIK menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Minggu (5/8/2018) sekira pukul 04.00 Wib.

WhatsApp Image 2018-08-06 at 16.46.41

“Pelaku merupakan DPO kasus penjambretan pada tanggal 12 Juli 2017.” Jelas AKP Lulik.

Ia mengatakan Team opsnal polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa pelaku berada di Jl telaga riau kec. Karimun kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan dan introgasi, Akhirnya pelaku E mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jl sungai ayam dan berhasil menarik Tas milik korban bersama yang sedang menjalankan hukuman di lapas berninsial S.

Atas dasar LP-B / 79 /VII/ 2017 / KEPRI/ SPKT – RES KARIMUN, tanggal 12 Juli 2017 kini E di diamankan di Polres karimun dan akan di proses lebih lanjut.

” Selanjutnya Kita akan proses lebih lanjut kedua penjambret itu.” tutupnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.