1 PNS Ditangkap Tim Unit Pemberantas Pungli Polres Tanjungpinang

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya,com) – Tim Unit pemberantasan pungli Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 1 orang yang diduga telah melakukan Pungutan liar (Pungli) untuk cheking kapal (penumpang dan barang) serta Pungli kapal Domestik di Pos Domestik KSOP (Pelabuhan Domestik) Tanjungpinang, Senin (1/5/2017) sekitar pukul 13.30 Wib.

WhatsApp Image 2017-05-01 at 5.51.33 PM

Tersangka berinisial HPS merupakan PNS kementrian perhubungan ini ditangkap di Pos Domestik keberangkatan Kapal Pelabuhan Sri Bintan Pura karena melakukan tindakan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang tanpa dasar hukum. Dalam penangkapan tersebut terdapat seorang laki-laki memberikan uang kepada petugas di depan pos domestik KSOP pelabuhan Tanjungpinang didalam amplop sebesar Rp.500.000.

Dari keterangan sejumlah para saksi dan polisi, HPS meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal, cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang maka akan dipersulit oleh pegawai syahbandar sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai syahbandar.

WhatsApp Image 2017-05-01 at 5.51.32 PM

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti uang tunai sebesar Rp. 2.650.000 dari beberapa kapal, 5 rangkap insentif Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, 8 Amplop bewarna coklat, 2 buah buku agenda, 1 Laptop dan tas warna hitam.

Kini tersangka berada di Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut, tersangka akan dijerat Pasal 2 huruf a dan atau pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 368 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.