BATAM (Batamraya.com) – 5 orang yang terdiri dari 1 nakhoda atau tekong dan 4 ABK ditetapkan tersangka dalam kasus pelayaran. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, bersama Dirpolair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta T, saat ekspose di Mako Ditpolair Polda Kepri, Sekupang, Batam, Jumat (20/4/2018) sore.
“Kelima tersangka dijerat UU Pelayaran karena melanggar pasal 124 dan 232 UU nomor 17 tahun 2008 tentang izin berlayar. Nakhoda juga harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkap Erlangga.
Sebelumnya, ke-101 TKI dan 4 anak-anak ini sempat beberapa jam terapung-apung di tengah laut, setelah kapal yang mengangkut mereka dari Bandar Penawar Johor menuju Batam hanyut di perairan Singapura, karena kehabisan bahan bakar minyak pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.50 Wib.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Keseluruhan TKI dan ABK kapal, yang berjumlah 106 orang, selamat dan berhasil dievakuasi anggota Dit Polairud Polda Kepri.
Sesuai pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun ditambah denda paling rendah Rp600 juta.