WN Perancis Predator Seks Anak Gantung Diri di Sel Tahanan

oleh

wn prancis predator seks

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Terduga pelaku pelecehan 305 anak di bawah umur, Francois Abello Camille (65) dilaporkan gantung diri di sel tahanan. Usai mendapat perawatan di rumah sakit, pria Perancis itu tewas pada Minggu (12/7/2020).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, FAC ditemukan oleh petugas jaga gantung diri di sel tahanan pada Kamis (9/7/2020).

“FAC ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel, tapi tidak tergantung [sepenuhnya] dia memanfaatkan berat tubuhnya,” kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu seperti dilansir Tirto.id, Senin (13/7/2020).

Kabel memang sudah ada di dalam sel. FAC memanjat tembok kamar mandi untuk meraih kabel kemudian melilitkan ke lehernya.

“Kabel cukup tinggi, tapi dia bisa meraihnya. Orang biasa (yang lebih pendek dari FAC) tidak mungkin bisa ambil. Karena [tubuh] dia tinggi, ia bisa ambil,” lanjut Yusri.

Kemudian petugas membawa Francois ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam keadaan lemas tetapi detak jantungnya masih terasa. “Dirawat tiga hari. Pukul 20.00 kemarin malam, dia meninggal dunia. Kami melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan Francois ditangkap pada akhir Juni 2020, saat tim menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Dari kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA (Fran) dalam keadaan setengah telanjang bersama 2 anak di bawah umur dalam kondisi telanjang,” kata Nana dilansir Tempo.co.

Polisi kemudian segera menggelandang pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obat kuat, alat bantu seks, kondom, 6 unit kamera, paspor, hingga laptop.

Nana mengatakan pelaku (predator anak) dijerat dengan 5 pasal sekaligus, antara lain Persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016. Lalu Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76I UU RI No.17 tahun 2016, dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Hukumannya bisa penjara seumur hidup, mati, atau kebiri,” ujar Nana.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.