Wanita Penyebar Berita Hoax di PPK Batam Kota Berhasil Diamankan Polisi

oleh

pers media berita hoax

Batamraya.com, Batam – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar konferensi pers dalam rangka mengungkap kasus Tindak Pidana menyebarkan berita bohong (hoax) di Media Centre Humas Polda Kepri, Senin (22/4/2019). Dalam kesempatan tersebut Wakapolda didampingi Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Kepri.

Dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga bahwa seorang wanita telah diamankan pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 20.35 wib karena didapati menyebar berita bohong dengan menggunakan Voice Whatsapp mengajak teman dari kelompok tertentu seolah olah di PPK tertentu tidak aman.

“Padahal selama berlangsungnya pengamanan Pemilu 2019 ini, anggota yang melakukan pengaman dilapangan baik Polri maupun TNI tidak dibenarkan atau tidak dibekali senjata api,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri, kepada para awak media.

Adapun saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, KTP beserta sim card milik tersangka.

Berbagai tahapan Pemilu 2019 berlangsung aman dan lancar, Wakapolda mengaku sangat bersyukur terhadap aktivitas masyarakat pun berjalan dengan biasanya, pariwisata berjalan baik, ekonomi berjalan lancar.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat, jangan melakukan perbuatan yang merugikan apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya. Gunakan media sosial dengan baik dan bijak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.