Usai Transaksi Sabu, 2 Pria Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Karimun

oleh

KARIMUN (Batamraya.com) – Satresnarkoba Polres Karimun telah melakukan penangkapan dan mengamankan 1 orang laki-laki tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Sei Pasir RT004 RW001 Kel. Sei Pasir Kel. Meral Kab. Karimun, Jumat (5/1/2018) lalu.

WhatsApp Image 2018-01-08 at 17.28.30

Tersangka berinisial HA (38) terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya saat Polisi tengah menangkapnya dan melakukan penggeledahan di rumah HA disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasi penggeledahan, Polisi menemukan 2 Paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor : 0,57 gram, Unit handphone dan 1 Buah alat hisap sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Karimun dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial MM (25). Sebelum ditangkap, Polisi mengintai MM sedang berdiri diatas motor di parkiran supermarket Padimas.

Usai dilakukan penangkapan, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Polisi hanya menemukan Uang tunai sebesar Rp. 2.443.000 dari dalam dompet yang diduga uang hasil penjualan narkotika diduga jenis sabu.

Saat ini 2 tersangka tersebut beserta barang bukti diamankan di SatResnarkoba Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.