Unit Jatanras Polres Kepulauan Anambas Berhasil Amankan Pelaku Cabul Dibawah Umur

oleh

tsk cabul

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Unit III Jatanras Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial HS (42) pada Minggu (10/5/2020). Alasannya, HS merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Julius Silaen menjelaskan bahwa pihaknya yang melaksanakan piket menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor.

“Kami menerima laporan dari pelapor pukul 15.00 wib tadi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Ipda Robin Tua,” tutur Iptu Julius Silaen.

Sejam berselang dari adanya laporan tersebut, Unit III Jatanras dibawah kendali Ipda Robin Tua bersama Bripka H Sembiring, Bripda Safran Ashari, dan Bripda Jaya Fransisco melakukan penangkapan terhadap pelaku HS yang berhasil diamankan di Kebun Kejuruan.

Terhadap HS selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.