Unit Buser Polresta Barelang Ungkap Kasus Curanmor dan Premanisme

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Polresta Barelang ungkap 2 Kasus Curanmor, 1 Kasus Kekerasan dan 1 Kasus Premanisme (Perbuatan Tidak Menyenangkan) dan 10 orang berhasil diamankan pada hari Senin (19/9/2016).

photogrid_1474338438059 photogrid_1474338470096

Pertama, Senin (19/9.2016) pada pukul 12.30 siang anggota unit Buser Polresta Barelang berhasil menangkap 3 orang laki-laki yaitu tersangka berinisial AA (29) dan 2 orang saksi saat patroli di daerah simpang Tobing. AA diduga  melakukan pencurian di Jl. Patimura Kel Kabil Kec. Nongsa Kota Batam Kamis (8/9/2016) lalu sekitar pukul 08.oo Wib. Dari tangan tersangka yang bersama 2 orang saksi ditemukan Uang tunai Rp. 2.015.000, 1 Unit Alat Bong, 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Merah, 1 Bilah Pisau, 1 Buah STNK a.n Zaili, 1 Buah Kunci Motor dan 3 Unit Hp. Dari keterangan Anggota Buser Polresta, AA melanggar pasal 480 KUHP.

photogrid_1474338495935

Penangkapan kedua pada pukul 18.30 Wib dengan kasus yang sama, tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial MT (22) dan 2 orang saksi diamankan Anggotga Unit Buser Polresta Barelang yang sedang menyamar sebagai pembeli motor curian. Berdasarkan laporan korban kepada polisi, MT diketahui melakukan pencurian pada hari Jumat (16/9/2016) lalu di Parkiran Masjid Dahrul Ihwan Bengkong Indah Atas. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 Buah Kunci Sepeda Motor Honda Scoopy dan 1 Buah Bong. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

photogrid_1474338588191

Selanjutnya penangkapan tersangka tindak Pidana Premanisme berinisial TFN (21) oleh Unit Buser Polresta Barelang pada pukul 14.00 Wib. TFN melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban yang mendapati ruamh korban di gembok oleh pelaku dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dari dasar laporan tersebut polisi menjemput TFN di Perumahan Greenland Batam Center untuk dibawa ke Polresta Barelang.

photogrid_1474338615971

Dan penangkapan pada hari Senin (19/9/2016) pukul 19.00 Wib tersangka kasus kekerasan yang dilakukan oleh Debt Colector yang dilaporkan oleh korban. 3 Tersangka berinisial MTH (32), HH (27) dan JS (22). Ketiga tersangka tersebut mengambil paksa sepeda motor Honda Beat warna Merah milik korban saat berada di pasar Aviari Batu Aji. Unit Buser Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Yamaha Vixion merah dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat merah.

Saat ini para tersangka masih diperiksa oleh Anggota Reskrim Polresta Barelang dan periksa saksi-saksi untuk proses lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.