Unggah Komentar Pencemaran Nama Baik, Polda Kepri Amankan Pemilik Akun FJ

oleh

amankan fj

BATAM, BATAMRAYA.COM – Subdit V Cybercrime Polda Kepri akhirnya menetapkan pemilik akun FB berinisial FJ sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penyidik mendatangkan ahli bahasa dalam perkara tersebut.

Plt Kasubdit Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, Selasa (7/4/2020) menyebut bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, ahli bahasa serta ahli pidana menyimpulkan pemenuhan unsur tersebut.

“Tersangka kita jerat Pasal 45 ayat 3 , pasal 27 Pencemaran nama baik UU ITE Tahun 2008 dan berhubung ini delik pengaduan, maka korbannya Ahmad Rossano namun ada muatan yang menyebutkan nama Wakapolda Kepri (Brigjen Pol Yan Fitri) dan mantan Wakil Gubernur Kepri (Soeryo Respationo) namun subtansinya ketiga nama tersebut kita bahas,” terangnya.

Pemilik akun berinisial FJ dalam sebuah postingan di grup Facebook menulis, Ketua LSM Belian Rossano, Mantan Wagub Kepri; Soeryo Respationo, Wakapolda Kepri; Brigjen Pol Yan Fitri membekingi aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper).

Atas postingan tersebut, FJ langsung diamankan pada Sabtu (21/3/2020).

No More Posts Available.

No more pages to load.