TNI-POLRI dan Satpol PP Kembali Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perbub No 51 Tahun 2020 di Pantai Tanjung

oleh

WhatsApp Image 2020-10-04 at 17.36.16

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Bertempat di Pantai wisata Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Selatan Kab. Natuna telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-18 di Kab. Natuna, Minggu (4/10/2020).

Personil Polsek Bunguran Timur, Personil Polres Natuna, Personil Koramil 01 Ranai dan Personil Satpol PP Kab. Natuna melaksanakan Razia Masker di Pantai wisata Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Selatan Kab. Natuna.

Bagi yang tidak menggunakan Masker Akan di data Identitasnya dan Diberikan Peringatan dan diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Natuna.

WhatsApp Image 2020-10-04 at 17.36.20

“Masyarakat yang mendapat teguran secara tertulis (sama Sekali Tidak Membawa Masker) sebanyak 1 orang dan teguran secara lisan (Membawa Masker Tapi Tidak Digunakan) Sebanyak 20 Orang sehingga Total Seluruhnya sebanyak 21 Orang pelanggar,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah.

“Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kab. Natuna dan akan dilaksankan secara berkesinambungan”, Tutup Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Kasat Binmas Polres Natuna, Danramil 01 Ranai Kapten Inf Narta, Anggota Polres Natuna, Anggota Koramil, Anggota Sat Pol PP dan Anggota Dishub.

No More Posts Available.

No more pages to load.