Tim Macan Polresta Barelang Kembali Berhasil Toreh Prestasi, Ungkap Tindak Pidana Curas dan Perampokan

oleh

WhatsApp Image 2020-09-30 at 11.32.12 (3)

BATAM, BATAMRAYA.COM – Pada Hari Senin Tanggal 15 September 2020 Sekira Pukul 21.30 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. telah mengamankan tiga Pelaku Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Perampokan).

Dasar penangkapan dengan Laporan Polisi LP : LP – B / 30 / VII / 2020 / Kepri / Resta Barelang / SPKT – Galang. Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (46) sebagai otak pelaku, YS (44) sebagai pelaku yang mengikat korban dan I (40) sebagai pembobol rumah korban.

Kejadian bermula pada Senin (27/9/2020) dini hari sebagiamana pelapor terbangun mendengar suara istrinya dari dalam kamar dan tiba-tiba salah seorang Pelaku menodongkan sajam kepada Pelapor.

“Dibawah todongan sajam tersebut Pelaku mengikat tangan dan kaki Pelapor dan juga saksi (Istri Pelapor) serta mengancam agar tidak bersuara dan tidak berteriak dibawah ancaman parang para Pelaku,” ungkap Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.

Dari peristiwa tersebut, para Pelaku mengambil barang-barang berharga milik Pelapor dan istri diantaranya berupa 20 Buah Cincin Emas, 10 Buah Gelang Emas, 3 Buah Kalung Kalung Emas, 2 Buah Galang Kaki Emas, 3 Buah Kalung Emas, 2 Buah Gelang Kai Emas, 10 Buah Gelang Emas, 3 Buah Kalung Emas, 2 Buah Gelang Kaki Emas, 3 (Tiga) Pasang Anting Emas, Satu Unit Hp Merk OPPO A31, uang tunai sekira Rp. 57jt serta beberapa Slof Rokok di Warung.

Usai melaporkan peristiwa tersebut, kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Perampokan).

Selanjutnya, pada Senin (15/9/2020) Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku berada di Sekitaran Jodoh, Batu Ampar.

“Pada hari yang sama, Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 pelaku. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan di Perum. Mangsang Piayu dan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

WhatsApp Image 2020-09-30 at 11.32.12

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Handphone Nokia Senter (Milik Korban), 1 Buah Pemotong/Gunting Besi, 2 Buah Parang, 2 Buah Obeng, 4 Buah Kabel Tie, 1 Pasang Sarung Tangan.

Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 9 Tahun.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH membenarkan bahwa adanya Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Curas (perampokan) yang saat ini sudah di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” imbuh Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia.

No More Posts Available.

No more pages to load.