Tim Gabungan Polda Kepri Berhasil Amankan Oknum Anggota Polri Pelaku Penggelapan Kendaraan

oleh

oknum penggelapan r41

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim gabungan Polda Kepri, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat, salah satu pelaku berinisial HA Oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan turut serta diamankan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri pada Selasa, (19/5/2020) bertempat di Mapolda Kepri.

“Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5/20) Minggu lalu, Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan yaitu dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen. Selanjutnya Tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau. Dan pada Minggu malam (17/5/20) sekitar pukul 21.00 tersangka diamankan ditempat kos-kosan nya yang berada di daerah Pelalawan,” papar Kabid Humas Polda Kepri.

oknum penggelapan r4

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 Unit Kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka, hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 unit mobil.

“Empat orang sudah kita amankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri berinsial HA. Adapun modus operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut, perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekan nya yang lain,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Kabid Humas sangat mengantensi perkara ini dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya, para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

Sampai dengan hari ini, terdapat 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. “Untuk itu kami himbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat,” imbuh Kabid Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.