Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie

oleh

WhatsApp Image 2020-08-27 at 16.04.38

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Tim Bison Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Telaga Tujuh, Sei. Lakam Barat, terdapat tindak pidana perjudian jenis sie jie, Rabu (26/8/2020).  Selanjutnya Tim Bison Satreskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud.

Berdasarkan 2 alat bukti (saksi dan petunjuk) pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 wib, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun  selanjutnya melaksanakan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial Sdr. P dan Sdr. N terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie.

WhatsApp Image 2020-08-27 at 12.20.19

Adapun barang bukti yang didapat dari Sdr. P dan Sdr. Nasrul yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300ribu, 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di mapolres karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres Karimun Muhammad Adenan, SIK.

No More Posts Available.

No more pages to load.