Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dan Jajaran Reskrim Polsek Polres Karimun Ungkap 2 Pelaku Curanmor Serta 4 Pelaku Curat

oleh

WhatsApp Image 2020-12-23 at 18.53.20 (2)

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Polres Karimun Gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Curanmor dan Curat diwilayah hukum Polres Karimun yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Karimun dan Paur Humas Polres Karimun. Rabu (23/12/2020).

Pelaku Curanmor berinisial OK (20) dan AF (19) melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir didepan halaman rumah milik korban yang tidak jauh dari GOR Rajawali Pelitip Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 pada jam 22.00 Wib.

Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Bison Sat Reskrim dan Jajaran Polres Karimun pada Jumat (18/12/2020) dilokasi berbeda. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri yakni Honda Vario BP 2893 SK.

WhatsApp Image 2020-12-23 at 18.53.20 (1)

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diamankan oleh Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan jajaran berhasil mengamankan 4 orang pelaku RA (14), IN (16), JA (17) dan EU (16) dilokasi yang berbeda para pelaku curat ini setidaknya sudah melakukan aksinya dilokasi 7 yang berbeda, dan 2 orang pelaku lainnya masih DPO AN dan P.

“Pelaku Curanmor berhasil diamankan barang bukti 1 unit motor curian Motor Honda Vario BP 2893 SK Warna Hitam dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melaksanakan aksinya Motor Vario BP 3278 GK Warna Merah,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, para tersangka aksi pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan barang bukti 1 unit TV LED Merk Samsung 42 Inchi.

“Tersangka OK dan AF merupaka residivis yang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian, sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan terdapat 3 orang pelaku masih dibawah umur,” jelas Kapolres Karimun.

Terhadap untuk para tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.