Tersangka Kasus Penggelapan Ditangkap Anggota Polsek Batam Kota

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Anggota Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku penggelapan berdasarkan laporan korban bernama Susiyanto yang tinggal di Villa Hang lekir Batam, Jumat (7/10/2016).

img-20161007-wa0014

Kasus ini berawal dari tanggal 27 Juni 2016 di rumah korban Villa Hang Lekir Blok CC1 No. 48 Kec. Batam Kota, tersangka Ho menyewa mobil jenis X Over merk Suzuki BP 1453 MG warna orange. Pada bulan Juli 2016 korban menelpon pelaku untuk menagih uang sewa bulanan namun pelaku tidak membayar sehingga korban mendatangi rumah tersangka di Perumahan Garden Point Blok A No.09 Kec. Lubuk Baja kemudian korban menagih uang sewa karena pelaku tidak melakukan pembayaran korban ingin mengambil kembali mobilnya dan pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut berada di Tanjung Uban dan digadaikan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 130.000.000.

img-20161007-wa0016

“Saat ini tersangka sudah ditangkap dan menurut pasalĀ  372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.” kata Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin, SH

Dari tangan tersangka, anggota Polsek Batam Kota juga mengamankan mobil X Over Suzuki warna orange sebagai barang bukti dan tersangka di bawa ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.