Terpidana Mati Dikawal Detasemen Gegana ke Balai Karimun

oleh

KARIMUN (Batamraya.com) –  Terkait dengan tugas pengawalan yang berkatagori resiko tinggi, Lapas Kelas II A Batam meningkatkan kerja sama dengan Satuan Brimob Polda Kepri Khususnya Detasemen Gegana dalam hal pelaksanaan pengamanan dan pengawalan tahanan baik dalam kota maupun luar kota sebagai salah satu bentuk sinergitas antar instansi. Hal ini juga merupakan perwujudan salah satu program Promoter Kapolri tentang penguatan Harkamtibmas.

img-20161018-wa0045

Pada Hari ini Selasa (18/10/2016) pukul 08.00 wib, Anggota Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kepri sejumlah 4 Personel DPP IPDA Yudi Kurniadi mendapatkan perintah dari Kepala Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kepri AKBP Bambang Wiji Asmoro untuk melaksanakan pengawalan tahanan terhadap 1 orang Terpidana Mati yang telah melakukan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan adanya korban meninggal satu keluarga A.n Raja Fadli Bin Raja Sarkan dari Lapas Kelas II A Batam menuju Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

img-20161018-wa0046

Kegiatan Pengawalan tersebut dilaksanakan sesuai dengan permintaan dari Pihak Lapas Kelas II A Batam kepada Satbrimob Polda Kepri terkait akan diadakannya sidang Peninjauan Kembali (PK) Narapidana tersebut perihal adanya keputusan Hukuman Mati kepada terpidana karena terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas). Peninjauan Kembali tersebut merupakan bagian dari rangkaian gugatan Hukuman mati terpidana mati sebelumnya terkait uji materil pasal 365 ayat (4) KUH Pidana di Mahkamah Konstitusi, imbuh Romy Waskita Pambudi selaku Kasibinadik Lapas Kelas II A Batam.

img-20161018-wa0044

Pengawalan Tahanan terpidana direncanakan dilaksanakan hingga proses peradilan PK selesai namun berdasarkan informasi di lapangan berkas terpidana mati a.n Raja Fadli yang terlalu lama pengajuannya belum bisa diterima Hakim dari pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sehingga proses persidangan tidak dapat dilaksanakan pada hari ini. Setelah pengajuan baru sidang peninjauan Kembali (PK) diterima pihak kejaksaan barulah proses sidang akan dijadwalkan kembali minggu depan, untuk sementara sambil menunggu jadwal persidangannya Tim Kawal dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kepri kembali mengawal Terpidana Mati kembali ke Lapas Kelas II A Batam.

No More Posts Available.

No more pages to load.