TERKAIT GELPER, KAPOLDA KEPRI : JANGAN SEMUA POLISI

oleh

gelper

Batam (BatamRaya): Terkait pelanggaran Gelanggangan permaianan (Gelper) yang berbau judi selama ini tidak seharusnya di tanggung jawabkan kepada Pihak Kepolisian, karena sampai dengan selama in pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran Perda Misalnya jadwal buka tutup, klarifikasi mesin yang layak serta administrasi kelengkapan dokumen yang sah. Diluar dari penyalagunaan Gelper sebagai tempat perjudian.

terkait pelangaran Perda (peraturan daerah) seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam untuk menegakkannya karena selaku pihak yang mengeluarkan izin gelper, hal tersebut diungkapakan oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs Sam Budigusdian, MH “Jangan semua pada polisi, coba tanyakan kepada pemerintah Kota Batam kan izinnya pemerintah yang keluarkan. Kita sudah berusaha maksimal,” ujarnya Kapolda Kepri

selain itu dalam memproses penindakan gelper selama ini terbilang sulit karena kejaksaan ogah memproses berkas yang diberikan penyidik Polri bila unsur 303 tidak terpenuhi dalam penggerebekan gelper sebagaimana yang di ungkapkan Oleh Kapolda Kepri “Jaksa tidak mau menerima berkas bila unsur 303 tidak terpenuhi. Harus ada 303. Itu yang terkadang kita kesulitan,” lanjutnya

sampai dengan sekarang Kepolisian Daerah Kepulauan dan Jajaran sudah melakukan pendataan seluruh area gelper di Batam dan dia berjanji, jika terbukti 303 yang terjadi pada operasional gelper akan ditindak tegas. “Tunggu saatnya saya akan turun,” terangnya.

edit : (ig).

No More Posts Available.

No more pages to load.