Terciduk Bawa Sabu 401 Gram, Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sekupang

oleh

kurir sabu terciduk

Batamraya.com, Batam – Seorang kurir narkoba berhasil diringkus oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Sekupang karena terciduk menyimpan empat bungkus plastik putih berisi narkotika jenis sabu seberat 401 gram, Minggu (7/4/2019).

Dilansir, kurir narkoba dengan inisial ARP tersebut merupakan kurir narkoba jaringan lintas provinsi.

Hal tersebut diungkap oleh langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, Rabu (10/4/2019). Yani mengungkap bahwa ARP terciduk saat hendak keluar Batam dengan transportasi laut. Petugas yang sedang melakukan razia dan melakukan Harkamtibmas Pemilu melacak pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.

“Melihat ARP gelisah saat naik ke kapal untuk meninggalkan Batam. Petugas kemudian menanyakannya yang saat itu berada di antrean. Ia pura-pura linglung,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata benar ARP menyimpan narkoba. Selanjutnya, ARP diamankan dan dibawa aparat ke Mapolda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.