Tegas, Pemprov Kepri Keluarkan Aturan Bagi PNS Kepri yang Terlibat Narkoba

oleh

aturan narkoba bagi pns

BATAM, BATAMRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan aturan yang mengikat para pegawai yang terlibat narkoba. Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengatakan, pihaknya siap memberikan sanksi berat yakni pemecatan.

Memasuki tahun 2020, Isdianto memerintahkan semua pegawai untuk menandatangani pakta integritas anti narkoba yang berisi empat poin, ditandatangani pegawai dan Kepala OPD terkait.

Point pertama, tidak akan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang sejenis lainnya.

Kedua, berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan,  narkoba di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Ketiga, mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Terakhir, bersedia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, apabila terbukti melakukan perbuatan penyalahgunaan NAPZA.

Isdianto meminta tiap OPD segera menyelesaikan penandatanganan pakta integritas tersebut. Sifatnya wajib.

“Di situ ada penegasan bahwa langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Kita harus tegas dari instansi sendiri,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.