Suami Istri Pengedar Narkoba Sampai Anambas Pun Ditangkap Satresnarkoba Polres Natuna

oleh

NATUNA (batamraya.com) – Jajaran Polres Natuna berhasil menangkap sepasang suami istri dalam Ops Bersinar Polres Natuna, Rabu (13/4/2016). 

IMG-20160413-WA0007IMG-20160413-WA0008

Pasangan tersebut diduga melakukan tindak pidana Narkoba. Sekitar pukul 11.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Natuna menangkap pasangan Suami istri tersebut di Hotel Anambas Inn Tarempa Kabupaten Anambas.

Tersangka Suami  berinisial BJ (34) dan istri berinisial Na (22) warga kampung baru Siantan.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sebelumnya oleh anggota Sat Narkoba Polres Natuna. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Natuna yang dipimpin oleh Kanit I Idik Sat Narkoba Brigadir Sotar M Rumbo bersama anggota Polsek Siantan mendatangi lokasi kejadian yang diduga akan menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.  Tepatnya di kamar 315, Polisi mendapati sepasang suami istri, BJ dan Na sedang membungkus narkoba yang diduga jenis Sabu kedalam plastik bening.

IMG-20160413-WA0010

Anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah kaleng sedang berisikan total 14,34 gram sabu berisi 3 buah bungkus besar berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar total 10 gram,  1 buah bungkus besar yang diduga sisa bungkus narkoba jenis sabu Dengan berat 0,4 gram,  2 bungkus sedang yang berisikan  kristal bening diduga sabu dengan total 2,30 gram, 2 bungkus kecil yang berisikan kristal bening jenis sabu 2 gram dan 1 buah pipet penyendok sabu kemudian beberapa plastik bening sebagai pembungkus narkoba jenis sabu.

Polisi juga menyita 1 HP milik BJ dan KTP, 1 Hp milik Na, 1 Timbangan, 1 buah alat hisap (bong), dan 1 buah kaca.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Natuna membawa kedua tersangka tersebut ke Mapolrek Siantan untuk di proses lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.