Sosialisasi Zona Integritas, Kapolres Tanjungpinang On Air Bersama BRI

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Berbicara tentang membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP FERNANDO,SH, SIK menjadi narasumber pada acara kegiatan On Air 92, 1 FM Bersama RRI Tanjungpinang Terkait Edukasi dan Sosialisasi Zona Integritas Polres Tanjungpinang. Jumat (22/10/2021) sore

Dalam talkshow tersebut, Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas ini didasari Undang-undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK didampingi Kabag Ren Polres Tanjungpinang Kompol Afdal SH. juga menyampaikan beberapa hal dalam On Air bersama RRI terkait tujuan Zona Integritas untuk pencegahan Polres Tanjungpinang dari korupsi, jadi Polres Tanjungpinang bisa mencegah Korupsi dan peningkatan kemampuan pelayanan publik dan ± 10 bulan ini polres Tanjungpinang memperoleh penilaian pelayanan publik cukup baik dari Kemanpan RB.

Kita berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka polres Tanjungpinang mengambil jargon kearifan lokal yaitu “PENYENGAT” yang kepanjangannya adalah ( Pelayanan Berempati segenap Masyarakat) dimana semua kepentinganya hanya untuk Masyarakat.

Untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat, Polres Tanjungpinang telah membuat beberapa inovasi pelayanan kepada masyarakat, dan manfaat dari Zona Integritas ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan terpadu yang meliputi 6 komponen pengungkit diantaranya:
a. Manajemen Perubahan
b. Penataan Tatalaksana
c. Penataan Sistem Manajemen SDM
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
e. Penguatan Pengawasan
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan 2 Komponen hasil diantaranya:
– Peningkatan Pelayanan Publik
– Pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)

Dengan membangun Zona Integritas di Polres Tanjungpinang sehingga perubahan juga akan terjadi seperti transparansi di tempat pelayanan seperti maklumat pelayanan, harga SKCK dan SiM, waktu pengurusan yang jelas dan dilengkapidengan SOP.

No More Posts Available.

No more pages to load.