Simpan 18 Kg Sabu, Polda Kepri Ringkus Dua Warga Bintan

oleh

sabu 18kg

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membenarkan bahwa telah menangkap dua orang yang terlibat peredaran narkoba dalam jumlah besar di Bintan. Dari dua orang tersangka diamankan barang bukti sebanyak 18 ribu gram sabu dari Malaysia.

“Benar adanya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Bintan yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi, Rabu (25/12/2019).

Dijelaskan AKBP Harry, penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin, 23 Desember 2019 pukul 23.30 Wib. Para pelaku berhasil diamankan diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan.

Kedua tersangka berinisial FS (23) dengan alamat Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan dan A, (36) alamat Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan.

“Tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 18.000 gram (18 Kg) yang disimpan di dalam 2 buah jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK,” jelas Kabid Humas.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Kepri pada Selasa (24/12/2019) guna dilakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat Daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman Narkotika.

“Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri,” tutup AKBP Harry.

No More Posts Available.

No more pages to load.