Seorang Pemuda Membawa Sabu Seberat 49,55 Gram Ditangkap DitPolair Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Anggota Ditpolair Polda Kepri berhasil menangkap pemuda membawa kristal diduga narkotika jenis sabu di pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (26/5/2016) pukul 14.15 Wib. IMG-20160526-WA0006

Penangkapan bermula ketika anggota Ditpolair Polda Kepri Brigadir Ruslan mencurigai seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba berada di sekitar lokasi pelabuhan. Selanjutnya Brigadir Ruslan memanggil anggota penjagaan Mako Ditpolair Polda Kepri untuk bersama melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kristal diduga sabu seberat 49,55 gram didalam kantong kacamata merk Sunglass.

Terduga tersangka berinisial Bn asal Tanjung Batu kelahiran tahun 1995 ini dicurigai sebagai sindikat jaringan narkoba di Kepri.

Polisi juga berhasil mengamankan 1 bungkus diduga narkotika seberat shabu2 seberat 49,55 gram, 36 lembar uang pecahan Rp 100.000,- sebesar Rp 3.600.000,-  1 lembar uang pecahan USD 5, 1 lembar pecahan uang RM 50, 3 unit HP merk Samsung, 1 buah pisau lipat terbuat dari besi,  3 buah gas air softgun dan 1 buah dompet merk Kicker.

Brigadir Krisnatal Sinaga anggota Ditpolair Polda Kepri menerangkan, tersangka telah melanggar Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) jo pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini tersangka Bn serta barang bukti diamankan Dit Polair dan akan berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda kepri untuk penanganan lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.