Selundupan Barang Import Berhasil Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditpolairud Polda Kepri kembali mengamankan 1 unit KM. Kurnia GT. 33 yang mengangkut barang impor yang didiuga diselundupkan masuk ke Batam pada saat melaksanakan patroli rutin.

Muatan dalam kapal tersebut terbukti tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Ditpolairud Polda Kepri setalah ditangkap menggunakan kapal patroli Polisi XXXI – 3001 Barelang Ditpolairud Polda, Minggu (28/1/2018) pukul 15.00 Wib.

WhatsApp Image 2018-01-29 at 21.47.12

Dari hasil pemeriksaan oleh personil di temukan 9 dus atau karton rokok kawasan bebas atau sama dengan 794 selop bermerek Strong dan UN .

Selanjutnya Kapal beserta crew di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri namun di perjalanan KM. Kurnia 12 mengalami kerusakan, lalu Kapal di sandarkan di Pelabuhan Rakyat Jembatan 6 Barelang.

“Karena Kapal kurnia mengalami kerusakan dalam perjalanan, kapal tersebut kita sandarkan ke pelabuhan Rakyat jembatan 6 Barelang.” Jelas Danpal XXXI – 3001, Ipda Haryono.

WhatsApp Image 2018-01-29 at 21.47.12 (1)

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun paling lama 10 tahun dan denda 2 M.” Tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.