Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Release 3 Tersangka Pengedar Sabu

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang lakukan Press Release tersangka penyalah gunaan peredaran Narkoba dengan barang bukti sebanyak 138,9 gram Sabu, Kamis (29/9/2016).

img_8098

Press Release di pimpin Langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, SH, SIK di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dan Kassubag Humas Polres Tanjungpinang dan di hadiri oleh Pers media Cetak dan elektronik. Press Release ini di laksanakan di Lobby utama Polres Tanjungpinang. Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap tanggal (21/9/2016) sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berinisial IK di Hotel BBR Tanjungpinang dengan barang bukti 5 paket Sabu seberat 5,18 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan barang Bukti seberat 133,62 gram yang diperkirakan senilai Rp 150 juta. Tersangka diduga mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berada di Batam.

img_8095

Selanjutnya penangkapan pada tanggal (20/9/2016)  anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang juga berhasil meringkus 2 tersangka lainnya di tempat yang berbeda, tersangka berinisial HY di ringkus di Jl. Darusallam Kel. Bukit Cermin Tanjungpinang sekira pukul 19.30 Wib dan tersangka berinisial JR diringkus di Jl. Jawa Kel. Tanjungpinang Barat sekira pukul 23.00 Wib. Dari tangan keduanya di sita 1 paket di duga seberat 0,32 gram dan 0,18 gram.

Penangkapan ini merupakan kerja keras Polres Tanjung pinang khususnya Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang dalam upaya memerangi tindak pidana Narkotika di Kota Tanjungpinang dan tidak lepas dari dukungan dan informasi oleh masyarakat.

Total barang bukti Narkotika seluruhnya 139,3 gram. Kini para tersangka di amankan di Polres Tanjungpinang untuk proses selanjutnya. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.