Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 5 Pelaku Narkoba

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Tanjungpinang-Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 5 orang pelaku narkoba jenis sabu sabu seberat 1,20 gram berinisial Iw, Ya, Re, Ra dan Ml.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP M. Djaiz menerangkan penangkapan kelima pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang.

86FF469C-7AE8-47E0-BFE7-E1639617F76C

“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dengan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar M. Djaiz saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Senin(5/3) siang.

M. Djaiz juga menjelaskan, pada saat personil melakukan penangkapan yang pertama kali diamankan adalah tersangka Iw. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Iw, Personil Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Ya.

“Tidak hanya itu saja, personil kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Re dan Ra dikediamannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi terhadap tersangka Re dan Ra, kami berhasil mengamankan seorang tersangka lagi yang berinisial Mi pada hari itu juga,” ungkapnya.

Menurutnya dari hasil penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan pengakuan dari tersangka Iw yang mana dirinya mendapatkan barang bukti sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara melemparkan disuatu tempat.

0718E504-39B6-4DC0-9968-CA6074A0BBE5

”Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket kecil sabu seberat 1,20 gram, satu unit sepeda motor, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu bundel plastik bening. Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.