Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Pemilik 3,88 gram Sabu

oleh

WhatsApp Image 2020-09-07 at 10.39.52 (1)

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kembali pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di duga sabu seberat 3,88 gram, Senin (7/9/2020).

Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekitar jam 17.00 wib, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Pr. ID memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.

WhatsApp Image 2020-09-07 at 10.39.52

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah Pr. ID didampingi ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar Pr. ID, 1 ikat plastik bening dan 1 unit handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu.

“Terhadap Pr. ID beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH.

Lebih lanjut, terhadap Pr. ID dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil tes urine positif menggunakan sabu.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si  melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

No More Posts Available.

No more pages to load.