Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Palmatak Ringkus Pengedar Narkoba

oleh

WhatsApp Image 2020-11-21 at 14.35.14

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Palmatak berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial FN, SR dan HL pengedar Narkotika jenis Sabu di Kab. Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Sukowibowo menyampaikan bahwa Kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 18 Navember 2020 sekira jam 18.45. Wib dijalan raya candi diamankan 1 orang tersangka FN oleh Polsek Palmatak.

“Pada saat diamankan oleh petugas kepolisian Tsk FN ketahuan membuang bungkusan yg diambilnya dari dalam saku jaket dan setelah dilihat bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket,” ungkap Kasatresnarkoba.

Selanjutnya dilakukan Pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas dari intrograsi tersangka FN mengaku bahwa sabu tersebut milik sdri SR yang berada di Jemaja yg akan di antarkan kepada Sdri HL pekerja disalah satu Cafe di wilayah Palmatak.

Lanjutnya, pada Kamis tanggal 18 November 2020 oleh petugas Satreskoba berhasil mengamankan tsk SR disalah satu penginapan di jemaja. Dari pengakuan SR memang benar barang tersebut miliknya dan pesanan dari kawannya sdri HL yg tsk kirim melelui perantara tsk FN. Sdri SR mengaku mendapatkan sabu tersebut beli dari kenalannya tahanan di lapas batu 18 kijang.

“Untuk sementara 3 orang tsk dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Iptu Sukowibowo.

No More Posts Available.

No more pages to load.