Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kausu Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

oleh

TANJUNGPINANG,BATAMRAYA.COM – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl.Wiratno Kel.Kampung Baru kota Tanjungpunang.

Bermula pada hari Pada hari Selasa, 08 juni 2021 Sekira pukul 14.00 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang dicurigai memiliki Narkotika gol I Jenis Sabu.

Kemudian anggota Satres Narkoba menangkap orang tersebut di pinggir Jl. Wiratno pada sekira pukul 17.05 Wib. Setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama (E) dan (MF).

Disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, terhadap Lk. (E), Swasta, 44 Tahun, ditemukan didalam saku celana 1  paket diduga sabu, 1  HP dan 1  unit motor Merk HONDA TIGER. Sedangkan dari tangan Lk. (MF), Wiraswasta, 31 Tahun, ditemukan 1  buah tas sandang hitam yg didalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 Hp merk VIVO biru.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat diinterogasi Lk (E) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama (S).

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Lk (S), ASN, 42 Tahun, dirumahnya Jl. Irian Jaya Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang sekira pukul 19.00 Wib dan saat digeledah ditemukan 2  HP dan 1  buah kartu ATM Bank Riau Kepri.Selanjutnya Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat Resnarkoba

“Barang bukti yang telah diamankan berupa 1  paket diduga Sabu, Seperangkat Alat hisap sabu / Bong, 1  buah tas sandang hitam, 4  unit Hp, 1 unit motor merk HONDA TIGER, dan 1 buah kartu ATM Bank Riau Kepri milik Lk (S)”, tambahnya.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009”, pungkasnya

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

No More Posts Available.

No more pages to load.