Satreskrim Polresta Barelang Menangkap 5 Pelaku Premanisme

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 5 orang pelaku dugaan Tindak pidana pemaksaan dan premanisme, Sabtu (15/10/2016).

Para pelaku berinisial AT (35), HN (38), DS (35) LS (25) dan JP (27) dilaporkan atas tindakan pemaksaan atau premanisme. Menurut anggota Sat reskrim Polresta Barelang berdasarkan keterangan saksi, ada 4 orang menggunakan seragam salah satu organisasi masyarakat di Batam saat melakukan aksinya.

kekerasan

Kemudian polisi juga menerangkan kejadian bermula dari 4 orang kelompok yang mendatangi proyek pemotongan lahan milik PT. Garama Citra Utama yang berlokasi di Bengkong grama yang merupakan lahan Asrama Polsek Bengkong pada hari Jumat (14/10). 4 orang tersebut menemui seorang yang bertugas membuat surat jalan Truck bernama Rezzi untuk menyuruhnya agar memberhentikan segala aktifitas di lahan tersebut.

Selanjutnya salah satu dari pelaku minta menghadirkan pengawas saat itu juga, para pelaku juga sempat menanyakan tentang izin kegiatan di lahan tersebut. Pengawas proyek bernama Indra pun datang kemudian para pelaku memaksa untuk diberikan pekerjaan.

stop-premanisme

2 karyawan perusahaan tersebut yang merasa terintimadasi dari aksi premanisme 5 orang pelaku melaporkan ke SPK Polresta Barelang. Dengan cepat, polisi dari Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 2 pelaku pada pukul 03.oo Wib dan 18.00 Wib 3 pelaku.

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti di Polresta Barelang dan memeriksa para saksi, untuk para pelaku diancam pidana pasal pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.