Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencabulan

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungjpinang AKP Andri Kurniawan, SIK berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul, Sabtu (24/09/2016) sekira pukul 07.00 Wib di Pulau Abang Kota Batam.

img_8165-1

 

 

Pelaku tindak pidana pencabulan tersebut berinsial AL (23) tersangka itu melarikan diri ke kampung halamannya setelah melakukan tindak pidana pencabulan tersebut, Korban dan tersangka bekerja di salah satu Mall yang ada di Tanjungpinang.

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal (21/9/2016) sekira pukul 13.00 Wib tersangka AL mendatangi toko buku Salemba Ramayana, kemudian tersangka melihat korban yang berinisal H sedang membersihkan rak-rak buku toko salemba. Tersangka langsung menarik tangan korban dan membawanya ke gudang toko salemba, sesampainya ditempat tersebut tersangka langsung menyandarkan korban di dinding danmelecehkan dengan memegang bagian bagian tubuh korban, kemudian korban berteriak minta tolong. Lalu tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke dalam office Adm Salemba, sesampainya di tempat tersebut tersangka mendudukkan korban disebuah kursi dan menciumi korban serta membuka baju korban hingga bawah dada.

Setelah mengalami kejadian tersebut korban mendatangi Polres Tanjungpinang untuk melaporkan peristiwa yang di alaminya. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.