Satpolairud Polres Karimun Amankan Kapal Pembawa 10 Ton Kayu Ilegal di Perairan Pantai Layang Sawang

oleh

kayu olahan

KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Karimun menangkap kapal tanpa nama yang mengangkut kayu meranti olahan sebanyak 10 ton yang diduga hasil pembalakan liar. Penangkapan tersebut dilakukan di Perairan Pantai Layang Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Karimun, Kamis (14/5/2020).

“Ada informasi dan kami melakukan patroli untuk menyisir perairan yang akan dilewati,” ujar Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir, Selasa (19/5/2020).

Diketahui, kayu olahan yang diduga ilegal itu dibawa dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dan rencana akan dibawa ke Pantai Sawang, Kundur Barat.

Kayu dijadikan seperti rakit dan dibawa dengan cara diseret menggunakan kapal pompong tanpa nama dan dipesan seseorang berinisial AT di Desa Sawang.

Penangkapan menggunakan KP XXX-1 33-2001, ada satu orang yang sempat diamanakan, yaitu seorang pekerja yang akan melansir kayu dari pantai ke darat, Sukemi alias Emi.

“Untuk tersangka kita dalam lidik, masih memeriksa saksi. Untuk barang bukti juga telah diamankan,” ucap Iptu Binsar.

No More Posts Available.

No more pages to load.