BATAM (batamraya.com) – Anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 1 pria tindak pidana Narkoba, Jumat (6/5/2016).
Berdasarkan keterangan Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdurahman, SIK bahwa anggota menangkap tersangka menurut informasi yang dipercaya, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di jalan Ganet Km 11 Tanjungpinang.
Pada saat digeledah ditemukan barang bukti di rumah tersangka dan di badan tersangka berupa 4 paket sedang dan 14 paket kecil diduga sabu berat kotor 25 gram, Seperangkat alat hisap bong dan 4 Unit Handphone.
Tersangka berinisial EI (38) saat ini berada di Polres Tanjungpinang untuk di proses lebih lanjut. (Ev)