Sat Reskrim Polres Bintan Proses Tersangka Dugaan Mafia Tanah

oleh

BINTAN, BATAMRAYA.COM– Sat Reskrim Polres melakukan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi dibeberapa wilayah di kabupaten Bintan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP TIDAR WULUNG DAHONO, S.H., S.I.K, M.H. saat Konferensi pers pada Jumat (5/11/2021).

Kapolres Bintan AKBP TIDAR WULUNG DAHONO, S.H., S.I.K, M.H. menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan saudari Supriati pada tanggal 14 Juli 2021, yang melaporkan bahwa merasa ditipu oleh 3 orang tersangka yaitu RP, CG, dan tersangka HP pada saat jual beli tanah, kasus tersebut berawal dari pelapor minta tolong kepada tersangka untuk menjual tanah milik pelapor, kemudian ketiga tersangka melakukan pengukuran tanah milik pelapor dan melaporkan  hanya sekitar 2Ha saja tanpa sepengetahuan pelapor, sedangkan sisa tanah tidak dilaporkan oleh tersangka kepada pelapor, setelah dilakukan pengurusan surat pelapor hanya menerima uang penjualan tanah tersebut seluas hampir 2Ha saja, padahal tanah milik pelapor seluas 2,672Ha.

Setelah dilakukan pembayaran ketiga tersangka menjual kembali kelebihan tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor,   perbuatan para tersangka akhirnya diketahui oleh pelapor sehinga pelapor melaporkan ke Polres Bintan yang merasa dirugikan, saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya laporan saudara Arifin pada bulan Agustus 2021 yang melaporkan bahwa lahan miliknya yang sudah memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah yang terletak di kampung Bukit Batu desa Bintan Buyu, yang mana diatas lahan milik pelapor telah dibuat kembali oleh Surat oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah perangkat Desa di kantor Desa Bintan Buyu.


Setelah terbitnya surat baru diatas lahan milik pelapor timbulah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas nama pelapor, perbuatan para tersangka tersebut diketahui oleh pelapor sehingga pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan didapat alat bukti yang cukup bahwa perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara sehingga untuk Kepastian Hukum perbuatan tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dalam  Perkara Membuat Surat Palsu atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing,

Selanjutnya laporan saudara Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru dilahan tanah miliknya padahal lahan tanah saudara Suriyanto tersebut sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak 2 surat dengan luas 2ha, kemudian pelapor mendapat informasi bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.

Perbuatan korporasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka sampai kepada kepada desa Bintan Buyu berinisial S yang berperan menandatangani Surat yang dibuat oleh tsk J, dalam perkara tersebut sat Reskrim Polres Bintan menetapkan 8 orang tersangka termasuk Kepala desa Bintan Buyu, yang mana dalam melaksanakan aksinya masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda sesuai dengan perannya.

Saat ini kedelapan orang tersangka masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bintan  yang diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Kapolres Bintan AKBP TIDAR WULUNG DAHONO, S.H., S.I.K, M.H.     

     

No More Posts Available.

No more pages to load.